SEKRETARIS KELURAHAN
Sekretaris Kelurahan yang bertugas membantu Lurah
dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kelurahan.
Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
a.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan perencanaan dan penganggaran lingkup Kelurahan;
b.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
c.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis
dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta
administrasi umum, kepegawaian dan keuangan di lingkup Kelurahan;
d.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;
e.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada Kelurahan;
f.
Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
g.
Melaksanakan
tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan