SEKRETARIS KELURAHAN

Sekretaris Kelurahan yang bertugas membantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kelurahan.

Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

a.         Mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran lingkup       Kelurahan;

b.        Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

c.         Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan keuangan di lingkup Kelurahan;

d.        Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;

e.         Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada Kelurahan;

f.          Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan

g.         Melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.