KASI KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma,
standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
b.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Kesejahteraan
Sosial;
c.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan
Kesejahteraan Sosial;
d.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada
Seksi Kesejahteraan Sosial;
e.
Menginventarisasi
dan melaporkan calon penerima bantuan dari Pemerintahan di Kelurahan;
f.
Menginventarisasi
dan melaporkan Taman Pemakaman Umum dan Taman Pemakaman Bukan Umum;
g.
Melaksnakan
pelayanan surat pengantar dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;
h.
Melaksanakan
pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian Yayasan dibidang urusan pendidikan
formal, non formal dan sosial di Kelurahan;
i.
Menginventarisasi
dan melaporkan korban Narkotika, Alkohol, Psikotopika dan Zat Adiktif lainnya,
gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune
Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial
lainnya;
j.
Menginventarisasi
dan melaporkan data jumlah keluarga miskin, keluarga prasejahtera;
k.
Menginventarisasi
dan melaporkan data pemberi insentif kepada guru ngaji, marbot, amil, dan
pengurus pemakaman;
l.
Memfasilitasi
peserta penyuluhan administrasi Keluarga berencana, pelayanan alat kontrasepsi,
pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin;
m.
Memfasilitasi
peserta bakti sosial, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan
organisasi masyarakat;
n.
Menginventarisasi
dan melakukan pendataan pelaksanaan program transmigrasi;
o.
Memfasilitasi
peserta sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan masyarakat;
p.
Mengoordinasikan
lembaga Kemasyarakatan anatar lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun
Tetangga dan Rukun Warga, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga, Karang Taruna, dan lembaga sosial keagaamaan;
q.
Mengoordinasikan,
mengendalikan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga
kebersihan, keindahan dan pembangunan lingkungan Kelurahan;
r.
Menyelenggarakan
kegiatan Kelurahan siaga dan ramah anak, musyawarah masyarakat dan pelaksanaan
kegiatan rutin pos pelayanan terpadu;
s.
Memfasilitasi
pelaksanaan tempat belajar masyarakat;
t.
Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi
Kesejahteraan Sosial; dan
u.
Melaksanakan
tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2024 Kota Tangerang Selatan