KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial  mempunyai fungsi :

a.       Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Kesejahteraan Sosial;

b.      Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial;

c.       Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Kesejahteraan Sosial;

d.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial;

e.       Menginventarisasi dan melaporkan calon penerima bantuan dari Pemerintahan di Kelurahan;

f.        Menginventarisasi dan melaporkan Taman Pemakaman Umum dan Taman Pemakaman Bukan Umum;

g.       Melaksnakan pelayanan surat pengantar dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;

h.      Melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian Yayasan dibidang urusan pendidikan formal, non formal dan sosial di Kelurahan;

i.        Menginventarisasi dan melaporkan korban Narkotika, Alkohol, Psikotopika dan Zat Adiktif lainnya, gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial lainnya;

j.        Menginventarisasi dan melaporkan data jumlah keluarga miskin, keluarga prasejahtera;

k.      Menginventarisasi dan melaporkan data pemberi insentif kepada guru ngaji, marbot, amil, dan pengurus pemakaman;

l.        Memfasilitasi peserta penyuluhan administrasi Keluarga berencana, pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin;

m.    Memfasilitasi peserta bakti sosial, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;

n.      Menginventarisasi dan melakukan pendataan pelaksanaan program transmigrasi;

o.      Memfasilitasi peserta sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan masyarakat;

p.      Mengoordinasikan lembaga Kemasyarakatan anatar lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, dan lembaga sosial keagaamaan;

q.      Mengoordinasikan, mengendalikan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan dan pembangunan lingkungan Kelurahan;

r.       Menyelenggarakan kegiatan Kelurahan siaga dan ramah anak, musyawarah masyarakat dan pelaksanaan kegiatan rutin pos pelayanan terpadu;

s.       Memfasilitasi pelaksanaan tempat belajar masyarakat;

t.        Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial; dan

u.      Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.