SEJARAH SINGKAT KELURAHAN
SAWAH BARU
Sejarahnya
Desa Sawah Baru merupakan pemekaran dari Desa Sawah yang dibentuk Tahun 1980,
yang termasuk wilayah Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa
Barat. Sehubungan dengan
pembentukan Propinsi Banten yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, yang ditetapkan di
Jakarta tanggal 17 Oktober 2000 oleh Presiden Republik Indonesia Abdurrahman
Wahid. Provinsi Banten terdiri dari :
1.
Kabupaten
Serang;
2.
Kabupaten
Pandeglang;
3.
Kabupaten
Lebak;
4.
Kabupaten
Tangerang;
5.
Kota
Tangerang; dan
6.
Kota
Cilegon.
Selanjutnya
perkembangan kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin pesat, dipandang perlu
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, maka
dibentuk perubahan dari Desa menjadi Kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 77 Kelurahan
Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, yang ditetapkan di Tigaraksa
tanggal 16 September 2005 oleh Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar. Salah satu
Kelurahan yang dibentuk adalah Kelurahan Sawah Baru, dengan luas wilayah 298,15 Ha. Adapun batas wilayah
Kelurahan Sawah Baru:
Ø
Batas Utara :
Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren
Ø
Batas Selatan : Kelurahan Serua Indah, Kecamatan
Ciputat
Ø
Batas Barat :
Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat
Ø
Batas Timur :
Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat
Selanjutnya pembentukan Kota Tangerang Selatan yang ditetapkan Undang–Undang Nomor 51 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, yang
ditetapkan di Jakarta tanggal 26 November 2008 oleh Presiden Republik Indonesia
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 Kota Tangerang Selatan berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan :
1.
Kecamatan Serpong;
2.
Kecamatan Serpong Utara;
3.
Kecamatan Pondok Aren;
4.
Kecamatan Ciputat;
5.
Kecamatan Ciputat Timur;
6.
Kecamatan Pamulang; dan
7.
Kecamatan Setu.
Kecamatan Ciputat terdiri dari 7 (Tujuh )
Kelurahan, yaitu :
1)
Kelurahan
Sawah Baru;
2)
Kelurahan
Serua;
3)
Kelurahan
Ciputat;
4)
Kelurahan
Sawah;
5)
Kelurahan
Serua Indah;
6)
Kelurahan
Jombang;
7)
Kelurahan
Cipayung.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan