SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SAWAH BARU

 

Sejarahnya Desa Sawah Baru merupakan pemekaran dari Desa Sawah yang dibentuk Tahun 1980, yang termasuk wilayah Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat. Sehubungan dengan pembentukan Propinsi Banten yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2000 oleh Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. Provinsi Banten terdiri dari :

1.    Kabupaten Serang;

2.    Kabupaten Pandeglang;

3.    Kabupaten Lebak;

4.    Kabupaten Tangerang;

5.    Kota Tangerang; dan

6.    Kota Cilegon.

Selanjutnya perkembangan kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, maka dibentuk perubahan dari Desa menjadi Kelurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 77 Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, yang ditetapkan di Tigaraksa tanggal 16 September 2005 oleh Bupati Tangerang H. Ismet Iskandar. Salah satu Kelurahan yang dibentuk adalah Kelurahan Sawah Baru, dengan luas wilayah 298,15 Ha. Adapun batas wilayah Kelurahan Sawah Baru:

Ø Batas Utara                        : Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren

Ø Batas Selatan                    : Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat

Ø Batas Barat                        : Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat

Ø Batas Timur                       : Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat

Selanjutnya pembentukan Kota Tangerang Selatan yang ditetapkan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 26 November 2008 oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Bagian Kedua Cakupan Wilayah  Pasal 3 Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan :

1.      Kecamatan Serpong;

2.      Kecamatan Serpong Utara;

3.      Kecamatan Pondok Aren;

4.      Kecamatan Ciputat;

5.      Kecamatan Ciputat Timur;

6.      Kecamatan Pamulang; dan

7.      Kecamatan Setu.

Kecamatan Ciputat terdiri dari 7 (Tujuh ) Kelurahan, yaitu :

1)     Kelurahan Sawah Baru;

2)     Kelurahan Serua;

3)     Kelurahan Ciputat;

4)     Kelurahan Sawah;

5)     Kelurahan Serua Indah;

6)     Kelurahan Jombang;

7)     Kelurahan Cipayung.