KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

a.       Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;

b.      Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;

c.       Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;

d.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;

e.       Melaksanakan fasilitasi pra musrembang perencanaan pembangunan tingkat kelurahanan;

f.        Memberikan pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;

g.       Menyelenggarakan pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;

h.      Menginventarisir dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;

i.        Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaraan sosialisasi administrasi kependudukan kepada masyarakat;

j.        Memfasilitasi data batas wilayah di tingkat kelurahan;

k.      Melaksanakan koordinasi kepada Rukun tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan;

l.        Menyusun profil kelurahan dan profil pelayanan;

m.    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan;

n.      Melaksanakan koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakukan Satuan Perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan;

o.      Mengkoordinasikan pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;

p.      Memberikan pelayanan surat izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;

q.      Membantu pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r.       Memberikan pelayanan surat pengantar pengurusan Surat keterangan Catatan Kepolisian;

s.       Menginventarisasi dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;

t.        Melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukuran hidup beragama;

u.      Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum; dan

v.       Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.