KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma,
standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Keteriban Umum;
b.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Pemerintahan,
Ketentraman dan Keteriban Umum;
c.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan
Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;
d.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum;
e.
Melaksanakan
fasilitasi pra musrembang perencanaan pembangunan tingkat kelurahanan;
f.
Memberikan
pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;
g.
Menyelenggarakan
pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;
h.
Menginventarisir
dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;
i.
Memfasilitasi
peserta dan sarana prasarana penyelenggaraan sosialisasi administrasi
kependudukan kepada masyarakat;
j.
Memfasilitasi
data batas wilayah di tingkat kelurahan;
k.
Melaksanakan
koordinasi kepada Rukun tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan;
l.
Menyusun
profil kelurahan dan profil pelayanan;
m.
Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat
Kelurahan;
n.
Melaksanakan
koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakukan Satuan Perlindungan
masyarakat di tingkat kelurahan;
o.
Mengkoordinasikan
pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;
p.
Memberikan
pelayanan surat izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;
q.
Membantu
pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan
neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.
Memberikan
pelayanan surat pengantar pengurusan Surat keterangan Catatan Kepolisian;
s.
Menginventarisasi
dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;
t.
Melaksanakan
fasilitasi pembinaan kerukuran hidup beragama;
u.
Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi
Pemerintahan, Ketentraman dan Keteriban Umum; dan
v.
Melaksanakan
tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2025 Kota Tangerang Selatan