I.          LURAH

Lurah adalah Kepala Kelurahan selaku perangkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Camat.

Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:

a.       Menyusun dan mengusulkan perencanaan pembangunan serta kegiatan di Kelurahan;

b.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan Pemerintahan di Kelurahan;

c.       Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan tugas pegawai di lingkup Kelurahan;

d.      Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

e.       Melakukan pemberdayaan masyarakat;

f.        Melaksanakan pelayanan masyarakat;

g.       Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;

h.      Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitasi pelayanan umum;

i.        Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas serta ketentuan perundang-undangan.