I.
LURAH
Lurah adalah Kepala Kelurahan selaku perangkat
Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Camat.
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:
a.
Menyusun
dan mengusulkan perencanaan pembangunan serta kegiatan di Kelurahan;
b.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan
Pemerintahan di Kelurahan;
c.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan tugas
pegawai di lingkup Kelurahan;
d.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e.
Melakukan
pemberdayaan masyarakat;
f.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat;
g.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban umum;
h.
Memelihara
sarana dan prasarana serta fasilitasi pelayanan umum;
i.
Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas serta ketentuan
perundang-undangan.
Hak Cipta © 2025 Kota Tangerang Selatan