KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

a.       Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

b.      Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

c.       Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Ekonomi dan Pembangunan;

d.      Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

e.       Melaksanakan pelayanan surat keterangan domisili usaha;

f.        Menginventarisir dan melaporkan data industri dan perdagangan di kelurahan;

g.       Melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di Kelurahan;

h.      Menginventarisasi dan melaporkan data peternak, rumah pemotongan hewan di Kelurahan;

i.        Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan pelatihan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat Daerah;

j.        Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan

k.      Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.