KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai
fungsi :
a.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma,
standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
b.
Menyusun
perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Ekonomi dan
Pembangunan;
c.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Ekonomi dan Pembangunan;
d.
Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
e.
Melaksanakan
pelayanan surat keterangan domisili usaha;
f.
Menginventarisir
dan melaporkan data industri dan perdagangan di kelurahan;
g.
Melaksanakan
pengawasan dan monitoring kegiatan usaha di Kelurahan;
h.
Menginventarisasi
dan melaporkan data peternak, rumah pemotongan hewan di Kelurahan;
i.
Memfasilitasi
peserta dan sarana prasarana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan pelatihan
dibidang pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga,
teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat Daerah;
j.
Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Ekonomi dan
Pembangunan; dan
k.
Melaksanakan
tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2025 Kota Tangerang Selatan