TUGAS & FUNGSI

a.    Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan pengaggaran lingkup Kelurahan;

b.    Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

c.     Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan keuangan lingkup Kelurahan;

d.    Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;

e.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada Kelurahan;

f.      Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan

g.    Melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.

slot thailand slot pulsa