TUGAS & FUNGSI
a. Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan pengaggaran lingkup Kelurahan;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
c. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan keuangan lingkup Kelurahan;
d. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;
e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan pada Kelurahan;
f. Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
g. Melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2025 Kota Tangerang Selatan