TUGAS & FUNGSI

a.    Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada seksi kesejahteraan sosial;

b.    Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi kesejahteraan sosial;

c.     melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;

d.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada seksi kesejahteraan sosial;

e.    Menginventarisasi dan melaporkan calon penerima bantuan dari pemerintah di Kelurahan;

f.      Menginventarisasi dan melaporkan taman pemakaman umum dan taman pemakaman bukan umum;

g.    Melaksanakan pelayanan surat pengantar dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;

h.    Melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian yayasan dibidang urusan pendidikan formal, non formal dan sosial di Kelurahan;

i.      Menginventarisasi dan melaporkan korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunode ficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial lainnya;

j.      Menginventarisasi dan melaporkan data jumlah keluarga miskin, keluarga prasejahtera;

k.     Menginventarisasi dan melaporkan data pemberian insentif kepada guru ngaji, marbot, amil dan pengurus pemakaman;

l.      Memfasilitasi peserta penyuluhan administrasi keluarga berencana, pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin;

m.   Memfasilitasi peserta bakti sosial, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;

n.    Menginventarisasi dan melakukan pendataan pelaksanaan program transmigrasi;

o.    Memfasilitasi peserta sosialisasi dan pelatihan pemberdayaan masyarakat;

p.    Mengoordinasikan lembaga kemasyarakatan antara lain lembaga pemberdayaan masyarakat, rukun tetangga dan rukun warga, tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga sosial keagamaan;

q.    Mengoordinasikan, mengendalikan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan dan pembangunan lingkungan Kelurahan;

r.      Menyelenggarakan kegiatan Kelurahan siaga dan ramah anak, musyawarah masyarakat dan pelaksanaan kegiatan rutin pos pelayanan terpadu;

s.     Memfasilitasi pelaksanaan tempat belajar masyarakat;

t.      Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi kesejahteraan sosial; dan

u.    Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.